Upaya
pengentasan kemiskinan dapat dilakukan antara lain dengan memutus mata rantai
kemiskinan itu sendiri, diantaranya adalah dengan pemberian akses yang luas
terhadap sumber-sumber pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
yang pada dasarnya merupakan bagian dari masyarakat miskin yang mempunyai
kemauan dan kemampuan produktif. Perlu kita sadari bahwa kontribusi UMKM dalam
PendapanDomestik Bruto (PDB) semakin besar, namun hambatan yang dihadapinya
besar pula, diantaranya kesulitan mengakses sumber-sumber pembiayaan dari
lembaga-lembaga keuangan formal. Keterbatasan akses sumber-sumber pembiayaan
yang dihadapi UMKM khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, terutama dari
lembaga-lembaga keuangan formal seperti perbankan, menyebabkan mereka
bergantung pada sumber-sumber pembiayaan informal. Bentuk dari sumber-sumber
ini beraneka ragam mulai dari pelepas uang (rentenir) hingga
berkembang dalam bentuk unit-unit simpan pinjam, koperasi dan bentuk-bentuk
yang lain (Wirjo, 2005).
Dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, kebijakan
Bank Indonesia (BI) dalam membantu pengembangan UMKM mengalami perubahan
paradigma yang cukup mendasar karena BI tidak dapat lagi memberikan bantuan
keuangan atau Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) sehingga peranan Bank
Indonesia dalam pengembangan UMKM berubah menjadi tidak langsung.
Pendekatan
yang digunakan kepada UMKM bergeser dari development role menjadi promotional
role. Pendekatan yang memberikan subsidi kredit dan bunga murah sudah
bergeser kepada pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kegiatan pelatihan
kepada petugas bank, penelitian dan penyediaan informasi.
Dengan
kondisi seperti itu, Bank Indonesia masih tetap memberikan dukungan, namun
kebijakan BI baik dari sisi supply maupun sisi demand lebih
difokuskan dalam rangka mendorong peningkatan fungsi intermediasi perbankan
serta untuk mendukung sistem perbankan yang sehat. Dari sisi supply,
Bank Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan perbankan sehingga dapat
meningkatkan pemberian kredit kepada UMKM namun tetap prudent.
Bank
Indonesia dalam website resminya meluncurkan “Sistem Informasi Pola Pembiayaan/Lending
Model Usaha Kecil” yang merupakan sistem informasi yang menyajikan hasil
penelitian Bank Indonesia mengenai pola-pola pembiayaan usaha kecil yang
berpotensi untuk dikembangkan. Melalui pola-pola pembiayaan ini diharapkan
dapat direplikasikan oleh para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha sebagai
informasi awal bagi perbankan dalam pembiayaan suatu komoditi. Cakupan sistem
informasi pola pembiayaan antara lain meliputi aspek pemasaran, aspek teknis
produksi, aspek finansial, aspek dampak ekonomi dan lingkungan http://www.bi.go.id/sipuk/id/?id=4/26/08/2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar