Kamis, 25 Oktober 2012

FASILITASI AKSES PERMODALAN DALAM PENGEMBANGAN USAHA PERIKANAN


Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan antara lain dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, diantaranya adalah dengan pemberian akses yang luas terhadap sumber-sumber pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang pada dasarnya merupakan bagian dari masyarakat miskin yang mempunyai kemauan dan kemampuan produktif. Perlu kita sadari bahwa kontribusi UMKM dalam PendapanDomestik Bruto (PDB) semakin besar, namun hambatan yang dihadapinya besar pula, diantaranya kesulitan mengakses sumber-sumber pembiayaan dari lembaga-lembaga keuangan formal. Keterbatasan akses sumber-sumber pembiayaan yang dihadapi UMKM khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, terutama dari lembaga-lembaga keuangan formal seperti perbankan, menyebabkan mereka bergantung pada sumber-sumber pembiayaan informal. Bentuk dari sumber-sumber ini beraneka ragam mulai dari pelepas uang (rentenir) hingga berkembang dalam bentuk unit-unit simpan pinjam, koperasi dan bentuk-bentuk yang lain (Wirjo, 2005).
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, kebijakan Bank Indonesia (BI) dalam membantu pengembangan UMKM mengalami perubahan paradigma yang cukup mendasar karena BI tidak dapat lagi memberikan bantuan keuangan atau Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) sehingga peranan Bank Indonesia dalam pengembangan UMKM berubah menjadi tidak langsung.
Pendekatan yang digunakan kepada UMKM bergeser dari development role menjadi promotional role. Pendekatan yang memberikan subsidi kredit dan bunga murah sudah bergeser kepada pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kegiatan pelatihan kepada petugas bank, penelitian dan penyediaan informasi.
Dengan kondisi seperti itu, Bank Indonesia masih tetap memberikan dukungan, namun kebijakan BI baik dari sisi supply maupun sisi demand lebih difokuskan dalam rangka mendorong peningkatan fungsi intermediasi perbankan serta untuk mendukung sistem perbankan yang sehat. Dari sisi supply, Bank Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan perbankan sehingga dapat meningkatkan pemberian kredit kepada UMKM namun tetap prudent.
Bank Indonesia dalam website resminya meluncurkan “Sistem Informasi Pola Pembiayaan/Lending Model Usaha Kecil” yang merupakan sistem informasi yang menyajikan hasil penelitian Bank Indonesia mengenai pola-pola pembiayaan usaha kecil yang berpotensi untuk dikembangkan. Melalui pola-pola pembiayaan ini diharapkan dapat direplikasikan oleh para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha sebagai informasi awal bagi perbankan dalam pembiayaan suatu komoditi. Cakupan sistem informasi pola pembiayaan antara lain meliputi aspek pemasaran, aspek teknis produksi, aspek finansial, aspek dampak ekonomi dan lingkungan http://www.bi.go.id/sipuk/id/?id=4/26/08/2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar