Penyuluhan perikanan adalah salah satu kegiatan yang sangat penting dalam mengedukasi masyarakat terutama pelaku usaha perikanan tentang perkembangan dan aturan-aturan terkait dengan dunia perikanan. Salah satu kegiatan penyuluhan perikanan yang dilakukan oleh penyuluh perikanan di Desa Lele, Kecamatan Mandioli Selatan adalah sosialisasi tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).
Kegiatan
sosialisasi ini dilakukan dengan mengunjungi pelaku usaha perikanan tangkap di
Desa Lele. Pelaku usaha perikanan tangkap di Desa Lele cukup banyak dan
kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas terkait dengan
peraturan tersebut.
Lembaga
Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) merupakan salah satu
lembaga yang dibentuk oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
memfasilitasi dan meningkatkan akses modal bagi pelaku usaha di sektor kelautan
dan perikanan. Lembaga ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber
daya manusia di sektor kelautan dan perikanan serta mempercepat pertumbuhan
ekonomi di sektor tersebut.
Dalam
sosialisasi tersebut, kami sebagai penyuluh perikanan memberikan pemahaman yang
jelas terkait dengan tujuan dan manfaat dari Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP). Selain itu, kami memberikan pemahaman tentang cara mengakses modal yang
disediakan oleh lembaga ini dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku
usaha perikanan agar dapat mengakses modal tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut, kami juga memberikan contoh-contoh kasus yang terjadi pada pelaku usaha perikanan di Desa Lele yang berhasil mengakses modal dari Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP). Diharapkan dengan adanya contoh kasus tersebut, pelaku usaha perikanan di Desa Lele menjadi lebih termotivasi untuk mengakses modal dari lembaga tersebut.